Wednesday 7 January 2015

Biaya Pembuatan SIM 2015

Daftar Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2015

image

Surat Ijin Mengemudi alias SIM merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. tanpa adanya SIM maka setiap ada operasi penertiban kendaraan, bagi yang belum punya SIM maka akan dikenakan denda.
Namun seringkali banyak yang masih bingung mengenai biaya pembuatan atau penerbitan SIM ini.

Berikut ini daftar biaya resmi penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50, Tahun 2010 :
A. Penerbitan SIM A :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 120.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 80.000,-
B. Penerbitan SIM B I :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 120.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 80.000,-
C. Penerbitan SIM B II :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 120.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 80.000,-
D. Penerbitan SIM C :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 100.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 75.000,-
E. Penerbitan SIM D (Khusus Penyandang Cacat) :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 50.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 30.000,-
F. Pembuatan SIM Internasional :
● Baru ; per penerbitan : Rp. 250.000,-
● Perpanjangan ; per penerbitan : Rp. 225.000,-


Data pada list di atas merupakan tarif resmi pembuatan atau penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 50, tahun 2010.
Semoga bermanfaat informasi ini bisa menjadi panduan bagi sobat saat mengurus pembuatan SIM. Nah, mungkin bagi temen2 yang pernah mengurus pembuatan SIM, dapat sharing atau berbagi pengalamannya di kolom komentar.

Terimakasih ...



No comments:

Post a Comment