Rumus Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Untuk mencegah dan mengendalikan
lalu-lintas jalan raya yang semakin padat, terutama di kota-kota besar,
pemerintah melalui Dinas Pelayanan Pajak menerapkan tarif pajak
progresif kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor yang dimiliki atau
dikuasai oleh orang pribadi.
Pajak progresif adalah pajak yang sistem pemungutannya dengan cara menaikkan persentase kena pajak yang harus dibayar sesuai dengan kenaikan objek pajak.
Dalam sistem perpajakan di Indonesia,
paling tidak, terdapat 2 (dua) jenis pajak yang menerapkan sistem pajak
progresif, yaitu (i) Pajak Penghasilan; dan (ii) Pajak Kendaraan
Bermotor.
Penerapan tarif progresif pajak kendaraan
bermotor ini diatur dalam Pasal 7 Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan
pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat
tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka
tidak dikenakan pajak progresif.
Pajak progresif ini tidak berlaku untuk
kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum. Pengenaan
pajak progresif didasarkan pada data kendaraan bermotor dalam sistem
komputerisasi Kantor Bersama Samsat.
1. Penentuan Pajak Progresiff
Pajak progresif diterapkan berbeda-beda
di tiap provinsi. Untuk di Jakarta, besarnya pajak progresif kendaraan
bermotor adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pertama 1,5% (1,5% x NJKB)
- Kendaraan kedua 2% (2% x NJKB)
- Kendaraan ketiga 2,5% (2,5% x NJKB)
- Kendaraan keempat dan seterusnya 4% (4% x NJKB)
Agar terhindar dari terkena pajak
progresif kendaraan bermotor, Mas bro harus melakukan proses balik nama
kendaraan apabila Mas bro akan menjual salah satu kendaraan Mas bro
kepada orang lain. Atau, cara lainnya agar tidak terkena pajak progresif
adalah dengan mendaftarkan kendaraan Mas bro tidak atas nama Mas bro
semuanya, melainkan bisa menggunakan nama istri maupun anak Mas bro yang
sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lalu, bagaimana penentuan pajak progresif
terhadap kendaraan-kendaraan yang dimiliki? Jawabannya adalah penentuan
urutan pajak progresif berdasarkan tahun mobil yang tertua atau tahun
ketika balik nama terjadi (bila membeli kendaraan bekas).
Contohnya adalah apabila Bapak X memiliki
mobil sedan atas nama sendiri pembelian tahun 2010, lalu mobil mini bus
pembelian tahun 2011, dan terakhir memiliki mobil SUV pembelian tahun
2008. Maka, yang terkena pajak progresif pertama adalah mobil SUV, tarif
progresif kedua adalah mobil sedan, dan tarif progresif ketiga adalah
mobil mini bus.
Contoh lainnya adalah apabila saya
memiliki motor bebek tahun 2007 (baru balik nama tahun 2010), motor
trail tahun 2008, dan motor matic tahun 2008 (baru balik nama tahun
2009).
Maka, kendaraan yang terkena tarif
progresif pertama adalah motor trail, lalu motor matic terkena tarif
progresif kedua, dan motor bebek terkena tarif progresif ketiga.
Bagaimana apabila memiliki mobil dan
motor yang terdaftar atas satu nama? Contohnya adalah memiliki satu buah
mobil tahun 2009 dan satu buah motor tahun 2008.
Jawabnya adalah tidak ada yang terkena
tarif progresif. Mobil tahun 2009 terdaftar sebagai mobil pertama, dan
motor tahun 2008 terdaftar sebagai motor pertama. Dalam pajak progresif,
antara motor dan mobil penghitungannya dibedakan.
2. Menghitung Pajak Progresif
Untuk dapat menghitung tarif progresif
yang dikenakan terhadap kendaraan Mas bro , maka Mas bro perlu
mengetahui berapa NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) kendaraan Mas
bro. NJKB ini bukan harga pasaran kendaraan Mas bro, melainkan nilai
yang sudah ditetapkan oleh Dispenda setelah mendapatkan data dari ATPM.
Untuk mengetahui NJKB suatu kendaraan,
rumus yang digunakan adalah (PKB/1,5) x 100. Pajak kendaraan bermotor
(PKB) tiap jenis kendaraan sudah ditetapkan oleh kantor pajak. Contohnya
adalah PKB motor bebek sebesar Rp 150.000. Maka, NJKB motor itu adalah:
NJKB: (150.000/1,5) x 100 = Rp 10 juta
Dengan demikian, apabila Mas bro misalnya memiliki dua buah motor, perhitungan pajak progresifnya adalah:
Untuk motor pertama: 1,5% x 10.000.000 = Rp 150.000
Untuk motor kedua: 2% x 10.000.000 = Rp 200.000
Namun, pajak yang dibayarkan tersebut
belum termasuk SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan) senilai Rp 35.000.
Semoga bermanfaat.
Sumber: http://thegreenblog.net
No comments:
Post a Comment